This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Saturday, August 29, 2026

Saat Jakarta Riuh, Budi Hermanto Tetap Berdiri di Depan

Saat Jakarta Riuh, Budi Hermanto Tetap Berdiri di Depan

JAKARTA — Ketika Jakarta riuh oleh aksi massa, derasnya informasi dan berbagai isu di media sosial, Kombes Pol Budi Hermanto menjadi salah satu wajah Polda Metro Jaya yang paling sering berada di depan kamera. Sebagai Kabid Humas, Budi dituntut selalu siap memberikan jawaban. Sebelum aksi, saat situasi berlangsung, hingga ketika keadaan mulai mereda. Tugas itu bukan perkara mudah. Seorang juru bicara harus cepat merespons, tetapi tetap akurat; tegas, namun terukur. Sebab, satu kata dapat membentuk persepsi publik. [embed]https://www.youtube.com/watch?v=I9BLqONxQ6c[/embed] Dari Reserse ke Garis Depan Informasi Lulusan Akpol 2000 ini memiliki pengalaman panjang di bidang reserse dan siber. Ia pernah menjabat Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kapolres Batu, Kapolresta Malang Kota hingga Kasubdit III Dittipidsiber Bareskrim Polri. Kini medan tugasnya berbeda. Ia berhadapan bukan hanya dengan persoalan hukum, tetapi juga opini publik, pemberitaan, kritik dan derasnya media sosial. Salah satu ujiannya muncul ketika persoalan rekening Mandiri milik Supriyono alias Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), menjadi sorotan. Ketika narasi “pemblokiran rekening” berkembang, Budi tampil memberikan penjelasan. Ia menyampaikan bahwa tindakan tersebut berkaitan dengan permohonan penundaan transaksi Bagi publik, perbedaan istilah mungkin terlihat sederhana. Namun bagi komunikasi institusi, istilah dapat menentukan persepsi. Menjadi juru bicara bukan hanya tampil membawa kabar baik. Justru ketika institusi sedang disorot dan dipertanyakan, keberanian untuk tetap hadir menjadi penting. Budi Berada di Depan. Tentu, kondusifnya Jakarta bukan hasil kerja seorang Kabid Humas. Ada ribuan personel, pemerintah, masyarakat, tokoh masyarakat, media dan berbagai pihak yang ikut menjaga situasi. Namun komunikasi publik tetap memiliki peran penting. Ketika situasi tegang, publik membutuhkan informasi. Ketika kabar simpang siur, publik membutuhkan klarifikasi. Dan ketika keadaan mulai tenang, publik membutuhkan kepastian. Di tengah semua itu, Budi Hermanto menjalankan perannya sebagai jembatan informasi antara kepolisian dan masyarakat. Mungkin kamera hanya merekam beberapa menit. Tetapi di baliknya ada informasi yang harus diverifikasi, perkembangan yang harus dipantau dan pertanyaan yang harus dijawab. Ketika Jakarta gaduh, Budi tetap bicara. Ketika institusinya dikritik, ia tetap tampil. Dan ketika kota kembali bergerak normal, kerja seorang juru bicara mungkin tidak selalu terlihat. Tetapi setidaknya, Budi telah menunjukkan satu hal sederhana, ketika publik membutuhkan jawaban, ia memilih untuk tetap berada di depan.**
https://detik.in/2026/08/29/saat-jakarta-riuh-budi-hermanto-tetap-berdiri-di-depan-3/?feed_id=163663&_unique_id=6a92f279985a5

Saat Jakarta Riuh, Budi Hermanto Tetap Berdiri di Depan

Saat Jakarta Riuh, Budi Hermanto Tetap Berdiri di Depan

JAKARTA — Ketika Jakarta riuh oleh aksi massa, derasnya informasi dan berbagai isu di media sosial, Kombes Pol Budi Hermanto menjadi salah satu wajah Polda Metro Jaya yang paling sering berada di depan kamera. Sebagai Kabid Humas, Budi dituntut selalu siap memberikan jawaban. Sebelum aksi, saat situasi berlangsung, hingga ketika keadaan mulai mereda. Tugas itu bukan perkara mudah. Seorang juru bicara harus cepat merespons, tetapi tetap akurat; tegas, namun terukur. Sebab, satu kata dapat membentuk persepsi publik. [embed]https://www.youtube.com/watch?v=I9BLqONxQ6c[/embed] Dari Reserse ke Garis Depan Informasi Lulusan Akpol 2000 ini memiliki pengalaman panjang di bidang reserse dan siber. Ia pernah menjabat Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kapolres Batu, Kapolresta Malang Kota hingga Kasubdit III Dittipidsiber Bareskrim Polri. Kini medan tugasnya berbeda. Ia berhadapan bukan hanya dengan persoalan hukum, tetapi juga opini publik, pemberitaan, kritik dan derasnya media sosial. Salah satu ujiannya muncul ketika persoalan rekening Mandiri milik Supriyono alias Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), menjadi sorotan. Ketika narasi “pemblokiran rekening” berkembang, Budi tampil memberikan penjelasan. Ia menyampaikan bahwa tindakan tersebut berkaitan dengan permohonan penundaan transaksi Bagi publik, perbedaan istilah mungkin terlihat sederhana. Namun bagi komunikasi institusi, istilah dapat menentukan persepsi. Menjadi juru bicara bukan hanya tampil membawa kabar baik. Justru ketika institusi sedang disorot dan dipertanyakan, keberanian untuk tetap hadir menjadi penting. Budi Berada di Depan. Tentu, kondusifnya Jakarta bukan hasil kerja seorang Kabid Humas. Ada ribuan personel, pemerintah, masyarakat, tokoh masyarakat, media dan berbagai pihak yang ikut menjaga situasi. Namun komunikasi publik tetap memiliki peran penting. Ketika situasi tegang, publik membutuhkan informasi. Ketika kabar simpang siur, publik membutuhkan klarifikasi. Dan ketika keadaan mulai tenang, publik membutuhkan kepastian. Di tengah semua itu, Budi Hermanto menjalankan perannya sebagai jembatan informasi antara kepolisian dan masyarakat. Mungkin kamera hanya merekam beberapa menit. Tetapi di baliknya ada informasi yang harus diverifikasi, perkembangan yang harus dipantau dan pertanyaan yang harus dijawab. Ketika Jakarta gaduh, Budi tetap bicara. Ketika institusinya dikritik, ia tetap tampil. Dan ketika kota kembali bergerak normal, kerja seorang juru bicara mungkin tidak selalu terlihat. Tetapi setidaknya, Budi telah menunjukkan satu hal sederhana, ketika publik membutuhkan jawaban, ia memilih untuk tetap berada di depan.**
https://detik.in/2026/08/29/saat-jakarta-riuh-budi-hermanto-tetap-berdiri-di-depan-2/?feed_id=163585&_unique_id=6a92eec5e43a8

Saat Jakarta Riuh, Budi Hermanto Tetap Berdiri di Depan

Saat Jakarta Riuh, Budi Hermanto Tetap Berdiri di Depan

JAKARTA — Ketika Jakarta riuh oleh aksi massa, derasnya informasi dan berbagai isu di media sosial, Kombes Pol Budi Hermanto menjadi salah satu wajah Polda Metro Jaya yang paling sering berada di depan kamera. Sebagai Kabid Humas, Budi dituntut selalu siap memberikan jawaban. Sebelum aksi, saat situasi berlangsung, hingga ketika keadaan mulai mereda. Tugas itu bukan perkara mudah. Seorang juru bicara harus cepat merespons, tetapi tetap akurat; tegas, namun terukur. Sebab, satu kata dapat membentuk persepsi publik. [embed]https://www.youtube.com/watch?v=I9BLqONxQ6c[/embed] Dari Reserse ke Garis Depan Informasi Lulusan Akpol 2000 ini memiliki pengalaman panjang di bidang reserse dan siber. Ia pernah menjabat Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kapolres Batu, Kapolresta Malang Kota hingga Kasubdit III Dittipidsiber Bareskrim Polri. Kini medan tugasnya berbeda. Ia berhadapan bukan hanya dengan persoalan hukum, tetapi juga opini publik, pemberitaan, kritik dan derasnya media sosial. Salah satu ujiannya muncul ketika persoalan rekening Mandiri milik Supriyono alias Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), menjadi sorotan. Ketika narasi “pemblokiran rekening” berkembang, Budi tampil memberikan penjelasan. Ia menyampaikan bahwa tindakan tersebut berkaitan dengan permohonan penundaan transaksi Bagi publik, perbedaan istilah mungkin terlihat sederhana. Namun bagi komunikasi institusi, istilah dapat menentukan persepsi. Menjadi juru bicara bukan hanya tampil membawa kabar baik. Justru ketika institusi sedang disorot dan dipertanyakan, keberanian untuk tetap hadir menjadi penting. Budi Berada di Depan. Tentu, kondusifnya Jakarta bukan hasil kerja seorang Kabid Humas. Ada ribuan personel, pemerintah, masyarakat, tokoh masyarakat, media dan berbagai pihak yang ikut menjaga situasi. Namun komunikasi publik tetap memiliki peran penting. Ketika situasi tegang, publik membutuhkan informasi. Ketika kabar simpang siur, publik membutuhkan klarifikasi. Dan ketika keadaan mulai tenang, publik membutuhkan kepastian. Di tengah semua itu, Budi Hermanto menjalankan perannya sebagai jembatan informasi antara kepolisian dan masyarakat. Mungkin kamera hanya merekam beberapa menit. Tetapi di baliknya ada informasi yang harus diverifikasi, perkembangan yang harus dipantau dan pertanyaan yang harus dijawab. Ketika Jakarta gaduh, Budi tetap bicara. Ketika institusinya dikritik, ia tetap tampil. Dan ketika kota kembali bergerak normal, kerja seorang juru bicara mungkin tidak selalu terlihat. Tetapi setidaknya, Budi telah menunjukkan satu hal sederhana, ketika publik membutuhkan jawaban, ia memilih untuk tetap berada di depan.**
https://detik.in/2026/08/29/saat-jakarta-riuh-budi-hermanto-tetap-berdiri-di-depan/?feed_id=163507&_unique_id=6a92ea224a15f

Friday, August 28, 2026

Polda Metro Berikan Layanan Penyampaian Aspirasi Agar Nyaman dan Tertib Bagi Seluruh Aktifitas Masyarakat Lainnya

Polda Metro Jaya Berikan Layanan Penyampaian Aspirasi Agar Nyaman dan Tertib Bagi Seluruh Aktifitas Masyarakat Lainnya

27 August 2026 - 16:19 WIB
Tribratanews.polri.go.id - Jakarta — Polda Metro Jaya hadir memberikan pelayanan dalam pelaksanaan penyampaian aspirasi di muka umum. Polri menegaskan bahwa penyampaian pendapat merupakan hak dasar dan hak konstitusional masyarakat yang dilindungi undang-undang, namun tetap harus dilaksanakan dengan mematuhi ketentuan hukum dan etika. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, terdapat ketentuan mengenai barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa dalam kegiatan penyampaian pendapat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. “Polri hadir memberikan pelayanan dalam penyampaian pendapat di muka umum. Itu merupakan hak dasar, hak konstitusi yang dilindungi oleh undang-undang. Tetapi ada aturan hukum, ada etika yang harus menjadi pertanggungjawaban kita bersama agar pelaksanaan penyampaian aspirasi di muka umum dapat berjalan aman, tertib, damai, dan bertanggung jawab,” ujar Budi Hermanto saat Konferensi Pers Polda Metro Jaya, Kamis (27/8). Menurutnya, Polri juga mencermati munculnya sejumlah konten dan narasi di ruang digital yang berpotensi memicu keresahan, termasuk provokasi, disinformasi, malinformasi dan ujaran kebencian. “Kami dari Polda Metro Jaya akan melakukan patroli media sosial dan akan men-stem kalau itu hoaks ataupun disinformasi dan malinformasi. Adapun terkait penemuan di lapangan, ini merupakan penyelidikan baik secara digital maupun konvensional yang dilakukan oleh jajaran Polda Metro Jaya,” jelasnya. Selain itu, kepolisian terus melakukan penyelidikan terhadap berbagai temuan di lapangan, baik melalui metode digital maupun konvensional. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan fakta serta mencegah adanya pihak-pihak yang memanfaatkan penyampaian aspirasi dengan membawa barang-barang yang dilarang oleh ketentuan perundang-undangan. Budi menegaskan, Polri tidak membatasi kemerdekaan masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Kehadiran kepolisian justru ditujukan untuk memastikan masyarakat dapat menyampaikan aspirasinya dengan baik, sekaligus menjaga aktivitas masyarakat lainnya tetap berjalan aman dan nyaman serta tertib. “Kepolisian tidak pernah membatasi ruang kemerdekaan penyampaian pendapat, melainkan memastikan aspirasi tersampaikan dengan baik dan seluruh masyarakat dapat beraktivitas sebagaimana mestinya,” tegasnya. Ia menambahkan, berdasarkan pemantauan hingga pukul 10.38 WIB, situasi Jakarta masih dalam kondisi aman dan dapat dikendalikan. Aktivitas masyarakat, termasuk lalu lintas, pendidikan, kegiatan ibadah, dan perekonomian, tetap berjalan aman dan nyaman serta tertib. Budi mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama menjaga situasi Jakarta tetap aman dan kondusif serta tidak memberikan ruang bagi kelompok yang berupaya menciptakan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. “Aspirasi harus disampaikan melalui ruang keselamatan dan harus mendapat perlindungan. Potensi-potensi kekerasan harus dicegah sedikit mungkin. Demokrasi memberikan ruang bagi perbedaan pendapat, tetapi tidak memberikan ruang bagi kekerasan,” pungkasnya.
https://detik.in/2026/08/28/polda-metro-berikan-layanan-penyampaian-aspirasi-agar-nyaman-dan-tertib-bagi-seluruh-aktifitas-masyarakat-lainnya/?feed_id=160855&_unique_id=6a9167221fb22

Polda Metro Jaya Berikan Layanan Penyampaian Aspirasi Agar Nyaman dan Tertib Bagi Seluruh Aktifitas Masyarakat Lainnya

Polda Metro Jaya Berikan Layanan Penyampaian Aspirasi Agar Nyaman dan Tertib Bagi Seluruh Aktifitas Masyarakat Lainnya

27 August 2026 - 16:19 WIB
Tribratanews.polri.go.id - Jakarta — Polda Metro Jaya hadir memberikan pelayanan dalam pelaksanaan penyampaian aspirasi di muka umum. Polri menegaskan bahwa penyampaian pendapat merupakan hak dasar dan hak konstitusional masyarakat yang dilindungi undang-undang, namun tetap harus dilaksanakan dengan mematuhi ketentuan hukum dan etika. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, terdapat ketentuan mengenai barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa dalam kegiatan penyampaian pendapat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. “Polri hadir memberikan pelayanan dalam penyampaian pendapat di muka umum. Itu merupakan hak dasar, hak konstitusi yang dilindungi oleh undang-undang. Tetapi ada aturan hukum, ada etika yang harus menjadi pertanggungjawaban kita bersama agar pelaksanaan penyampaian aspirasi di muka umum dapat berjalan aman, tertib, damai, dan bertanggung jawab,” ujar Budi Hermanto saat Konferensi Pers Polda Metro Jaya, Kamis (27/8). Menurutnya, Polri juga mencermati munculnya sejumlah konten dan narasi di ruang digital yang berpotensi memicu keresahan, termasuk provokasi, disinformasi, malinformasi dan ujaran kebencian. “Kami dari Polda Metro Jaya akan melakukan patroli media sosial dan akan men-stem kalau itu hoaks ataupun disinformasi dan malinformasi. Adapun terkait penemuan di lapangan, ini merupakan penyelidikan baik secara digital maupun konvensional yang dilakukan oleh jajaran Polda Metro Jaya,” jelasnya. Selain itu, kepolisian terus melakukan penyelidikan terhadap berbagai temuan di lapangan, baik melalui metode digital maupun konvensional. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan fakta serta mencegah adanya pihak-pihak yang memanfaatkan penyampaian aspirasi dengan membawa barang-barang yang dilarang oleh ketentuan perundang-undangan. Budi menegaskan, Polri tidak membatasi kemerdekaan masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Kehadiran kepolisian justru ditujukan untuk memastikan masyarakat dapat menyampaikan aspirasinya dengan baik, sekaligus menjaga aktivitas masyarakat lainnya tetap berjalan aman dan nyaman serta tertib. “Kepolisian tidak pernah membatasi ruang kemerdekaan penyampaian pendapat, melainkan memastikan aspirasi tersampaikan dengan baik dan seluruh masyarakat dapat beraktivitas sebagaimana mestinya,” tegasnya. Ia menambahkan, berdasarkan pemantauan hingga pukul 10.38 WIB, situasi Jakarta masih dalam kondisi aman dan dapat dikendalikan. Aktivitas masyarakat, termasuk lalu lintas, pendidikan, kegiatan ibadah, dan perekonomian, tetap berjalan aman dan nyaman serta tertib. Budi mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama menjaga situasi Jakarta tetap aman dan kondusif serta tidak memberikan ruang bagi kelompok yang berupaya menciptakan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. “Aspirasi harus disampaikan melalui ruang keselamatan dan harus mendapat perlindungan. Potensi-potensi kekerasan harus dicegah sedikit mungkin. Demokrasi memberikan ruang bagi perbedaan pendapat, tetapi tidak memberikan ruang bagi kekerasan,” pungkasnya.
https://detik.in/2026/08/28/polda-metro-jaya-berikan-layanan-penyampaian-aspirasi-agar-nyaman-dan-tertib-bagi-seluruh-aktifitas-masyarakat-lainnya-2/?feed_id=160777&_unique_id=6a9163cb71569

Polda Metro Jaya Berikan Layanan Penyampaian Aspirasi Agar Nyaman dan Tertib

Polda Metro Jaya Berikan Layanan Penyampaian Aspirasi Agar Nyaman dan Tertib

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta — Polda Metro Jaya hadir memberikan pelayanan dalam pelaksanaan penyampaian aspirasi di muka umum. Polri menegaskan bahwa penyampaian pendapat merupakan hak dasar dan hak konstitusional masyarakat yang dilindungi undang-undang, namun tetap harus dilaksanakan dengan mematuhi ketentuan hukum dan etika. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, terdapat ketentuan mengenai barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa dalam kegiatan penyampaian pendapat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. “Polri hadir memberikan pelayanan dalam penyampaian pendapat di muka umum. Itu merupakan hak dasar, hak konstitusi yang dilindungi oleh undang-undang. Tetapi ada aturan hukum, ada etika yang harus menjadi pertanggungjawaban kita bersama agar pelaksanaan penyampaian aspirasi di muka umum dapat berjalan aman, tertib, damai, dan bertanggung jawab,” ujar Budi Hermanto saat Konferensi Pers Polda Metro Jaya, Kamis (27/8). Menurutnya, Polri juga mencermati munculnya sejumlah konten dan narasi di ruang digital yang berpotensi memicu keresahan, termasuk provokasi, disinformasi, malinformasi dan ujaran kebencian. “Kami dari Polda Metro Jaya akan melakukan patroli media sosial dan akan men-stem kalau itu hoaks ataupun disinformasi dan malinformasi. Adapun terkait penemuan di lapangan, ini merupakan penyelidikan baik secara digital maupun konvensional yang dilakukan oleh jajaran Polda Metro Jaya,” jelasnya. Selain itu, kepolisian terus melakukan penyelidikan terhadap berbagai temuan di lapangan, baik melalui metode digital maupun konvensional. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan fakta serta mencegah adanya pihak-pihak yang memanfaatkan penyampaian aspirasi dengan membawa barang-barang yang dilarang oleh ketentuan perundang-undangan. Budi menegaskan, Polri tidak membatasi kemerdekaan masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Kehadiran kepolisian justru ditujukan untuk memastikan masyarakat dapat menyampaikan aspirasinya dengan baik, sekaligus menjaga aktivitas masyarakat lainnya tetap berjalan aman dan nyaman serta tertib. “Kepolisian tidak pernah membatasi ruang kemerdekaan penyampaian pendapat, melainkan memastikan aspirasi tersampaikan dengan baik dan seluruh masyarakat dapat beraktivitas sebagaimana mestinya,” tegasnya. Ia menambahkan, berdasarkan pemantauan hingga pukul 10.38 WIB, situasi Jakarta masih dalam kondisi aman dan dapat dikendalikan. Aktivitas masyarakat, termasuk lalu lintas, pendidikan, kegiatan ibadah, dan perekonomian, tetap berjalan aman dan nyaman serta tertib. Budi mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama menjaga situasi Jakarta tetap aman dan kondusif serta tidak memberikan ruang bagi kelompok yang berupaya menciptakan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. “Aspirasi harus disampaikan melalui ruang keselamatan dan harus mendapat perlindungan. Potensi-potensi kekerasan harus dicegah sedikit mungkin. Demokrasi memberikan ruang bagi perbedaan pendapat, tetapi tidak memberikan ruang bagi kekerasan,” pungkasnya.
https://detik.in/2026/08/28/polda-metro-jaya-berikan-layanan-penyampaian-aspirasi-agar-nyaman-dan-tertib/?feed_id=160699&_unique_id=6a915ffc5a2a8

Polda Metro Jaya Berikan Layanan Penyampaian Aspirasi Agar Nyaman dan Tertib

Polda Metro Jaya Berikan Layanan Penyampaian Aspirasi Agar Nyaman dan Tertib

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta — Polda Metro Jaya hadir memberikan pelayanan dalam pelaksanaan penyampaian aspirasi di muka umum. Polri menegaskan bahwa penyampaian pendapat merupakan hak dasar dan hak konstitusional masyarakat yang dilindungi undang-undang, namun tetap harus dilaksanakan dengan mematuhi ketentuan hukum dan etika.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, terdapat ketentuan mengenai barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa dalam kegiatan penyampaian pendapat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.

“Polri hadir memberikan pelayanan dalam penyampaian pendapat di muka umum. Itu merupakan hak dasar, hak konstitusi yang dilindungi oleh undang-undang. Tetapi ada aturan hukum, ada etika yang harus menjadi pertanggungjawaban kita bersama agar pelaksanaan penyampaian aspirasi di muka umum dapat berjalan aman, tertib, damai, dan bertanggung jawab,” ujar Budi Hermanto saat Konferensi Pers Polda Metro Jaya, Kamis (27/8).

Menurutnya, Polri juga mencermati munculnya sejumlah konten dan narasi di ruang digital yang berpotensi memicu keresahan, termasuk provokasi, disinformasi, malinformasi dan ujaran kebencian.

“Kami dari Polda Metro Jaya akan melakukan patroli media sosial dan akan men-stem kalau itu hoaks ataupun disinformasi dan malinformasi. Adapun terkait penemuan di lapangan, ini merupakan penyelidikan baik secara digital maupun konvensional yang dilakukan oleh jajaran Polda Metro Jaya,” jelasnya.

Selain itu, kepolisian terus melakukan penyelidikan terhadap berbagai temuan di lapangan, baik melalui metode digital maupun konvensional. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan fakta serta mencegah adanya pihak-pihak yang memanfaatkan penyampaian aspirasi dengan membawa barang-barang yang dilarang oleh ketentuan perundang-undangan.

Budi menegaskan, Polri tidak membatasi kemerdekaan masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Kehadiran kepolisian justru ditujukan untuk memastikan masyarakat dapat menyampaikan aspirasinya dengan baik, sekaligus menjaga aktivitas masyarakat lainnya tetap berjalan aman dan nyaman serta tertib.

“Kepolisian tidak pernah membatasi ruang kemerdekaan penyampaian pendapat, melainkan memastikan aspirasi tersampaikan dengan baik dan seluruh masyarakat dapat beraktivitas sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Ia menambahkan, berdasarkan pemantauan hingga pukul 10.38 WIB, situasi Jakarta masih dalam kondisi aman dan dapat dikendalikan. Aktivitas masyarakat, termasuk lalu lintas, pendidikan, kegiatan ibadah, dan perekonomian, tetap berjalan aman dan nyaman serta tertib.

Budi mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama menjaga situasi Jakarta tetap aman dan kondusif serta tidak memberikan ruang bagi kelompok yang berupaya menciptakan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Aspirasi harus disampaikan melalui ruang keselamatan dan harus mendapat perlindungan. Potensi-potensi kekerasan harus dicegah sedikit mungkin. Demokrasi memberikan ruang bagi perbedaan pendapat, tetapi tidak memberikan ruang bagi kekerasan,” pungkasnya.

https://kabidhumasmetro.buher2000.id/polda-metro-jaya-berikan-layanan-penyampaian-aspirasi-agar-nyaman-dan-tertib/?feed_id=48883&_unique_id=6a9144355222b