This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Friday, June 19, 2026

Polda Metro Jaya : Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa karena Berkasnya Sudah Lengkap

Polda Metro Jaya : Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa karena Berkasnya Sudah Lengkap Jakarta - Polda Metro Jaya membenarkan soal penangkapan terhadap Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) terkait, tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Polda Metro Jaya menyampaikan penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa ini merupakan kelanjutan dari proses penanganan kasus yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. "Sebagai penegasan penangkapan ini bukan tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses yang telah berjalan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan," kata Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2026).   Dalam tahapan ini, kejaksaan juga telah menyatakan alat bukti telah lengkap memenuhi persyaratan dan setiap tahapan ditempuh dengan ketentuan hukum acara pidana dengan menjunjung tinggi azas kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law). "Dengan demikian langkah ini menjadi dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Budi. Budi Hermanto menegaskan penangkapan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa ini tidak ditujukan kepada pribadi atau pandangan seseorang. "Melainkan kepada perbuatan yang diduga melanggar ketentuan pidana," imbuhnya. Polda Metro Jaya memastikan proses penanganan kasus berjalan profesional, proporsional, dan terukur. "Kami juga menggarisbawahi bahwa penangkapan bukanlah sebuah vonis, penangkapan adalah bagian proses hukum yang sah dan setiap orang yang berstatus tersangka telah dilindungi azas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap," kata Budi Hermanto. Sebelumnya, pengacara mengatakan Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap Polda Metro Jaya. Pengacara menyebut Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). "Hari ini, Jum'at 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap," kata Petrus Selestinus kepada wartawan,Jumat (19/6). https://detik.in/2026/06/20/polda-metro-jaya-penangkapan-roy-suryo-dan-dr-tifa-karena-berkasnya-sudah-lengkap-2/?feed_id=97831&_unique_id=6a3628fb9a27a

Polda Metro Jaya : Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa karena Berkasnya Sudah Lengkap

Polda Metro Jaya : Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa karena Berkasnya Sudah Lengkap Jakarta - Polda Metro Jaya membenarkan soal penangkapan terhadap Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) terkait, tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Polda Metro Jaya menyampaikan penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa ini merupakan kelanjutan dari proses penanganan kasus yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. "Sebagai penegasan penangkapan ini bukan tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses yang telah berjalan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan," kata Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2026).   Dalam tahapan ini, kejaksaan juga telah menyatakan alat bukti telah lengkap memenuhi persyaratan dan setiap tahapan ditempuh dengan ketentuan hukum acara pidana dengan menjunjung tinggi azas kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law). "Dengan demikian langkah ini menjadi dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Budi. Budi Hermanto menegaskan penangkapan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa ini tidak ditujukan kepada pribadi atau pandangan seseorang. "Melainkan kepada perbuatan yang diduga melanggar ketentuan pidana," imbuhnya. Polda Metro Jaya memastikan proses penanganan kasus berjalan profesional, proporsional, dan terukur. "Kami juga menggarisbawahi bahwa penangkapan bukanlah sebuah vonis, penangkapan adalah bagian proses hukum yang sah dan setiap orang yang berstatus tersangka telah dilindungi azas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap," kata Budi Hermanto. Sebelumnya, pengacara mengatakan Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap Polda Metro Jaya. Pengacara menyebut Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). "Hari ini, Jum'at 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap," kata Petrus Selestinus kepada wartawan,Jumat (19/6). https://detik.in/2026/06/20/polda-metro-jaya-penangkapan-roy-suryo-dan-dr-tifa-karena-berkasnya-sudah-lengkap/?feed_id=97753&_unique_id=6a36261fb2db8

Polda Metro: Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa karena Berkasnya Sudah Lengkap

Polda Metro: Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa karena Berkasnya Sudah Lengkap Jakarta - Polda Metro Jaya membenarkan soal penangkapan terhadap Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) terkait, tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Polda Metro Jaya menyampaikan penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa ini merupakan kelanjutan dari proses penanganan kasus yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. "Sebagai penegasan penangkapan ini bukan tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses yang telah berjalan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan," kata Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2026). Dalam tahapan ini, kejaksaan juga telah menyatakan alat bukti telah lengkap memenuhi persyaratan dan setiap tahapan ditempuh dengan ketentuan hukum acara pidana dengan menjunjung tinggi azas kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law). "Dengan demikian langkah ini menjadi dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Budi. Budi Hermanto menegaskan penangkapan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa ini tidak ditujukan kepada pribadi atau pandangan seseorang. "Melainkan kepada perbuatan yang diduga melanggar ketentuan pidana," imbuhnya. Polda Metro Jaya memastikan proses penanganan kasus berjalan profesional, proporsional, dan terukur. "Kami juga menggarisbawahi bahwa penangkapan bukanlah sebuah vonis, penangkapan adalah bagian proses hukum yang sah dan setiap orang yang berstatus tersangka telah dilindungi azas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap," kata Budi Hermanto. Sebelumnya, pengacara mengatakan Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap Polda Metro Jaya. Pengacara menyebut Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). "Hari ini, Jum'at 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap," kata Petrus Selestinus kepada wartawan,Jumat (19/6). https://detik.in/2026/06/20/polda-metro-penangkapan-roy-suryo-dan-dr-tifa-karena-berkasnya-sudah-lengkap-2/?feed_id=97675&_unique_id=6a36229ec532c

Polda Metro: Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa karena Berkasnya Sudah Lengkap

Polda Metro: Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa karena Berkasnya Sudah Lengkap Jakarta - Polda Metro Jaya membenarkan soal penangkapan terhadap Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) terkait, tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Polda Metro Jaya menyampaikan penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa ini merupakan kelanjutan dari proses penanganan kasus yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. "Sebagai penegasan penangkapan ini bukan tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses yang telah berjalan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan," kata Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2026). Dalam tahapan ini, kejaksaan juga telah menyatakan alat bukti telah lengkap memenuhi persyaratan dan setiap tahapan ditempuh dengan ketentuan hukum acara pidana dengan menjunjung tinggi azas kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law). "Dengan demikian langkah ini menjadi dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Budi. Budi Hermanto menegaskan penangkapan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa ini tidak ditujukan kepada pribadi atau pandangan seseorang. "Melainkan kepada perbuatan yang diduga melanggar ketentuan pidana," imbuhnya. Polda Metro Jaya memastikan proses penanganan kasus berjalan profesional, proporsional, dan terukur. "Kami juga menggarisbawahi bahwa penangkapan bukanlah sebuah vonis, penangkapan adalah bagian proses hukum yang sah dan setiap orang yang berstatus tersangka telah dilindungi azas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap," kata Budi Hermanto. Sebelumnya, pengacara mengatakan Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap Polda Metro Jaya. Pengacara menyebut Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). "Hari ini, Jum'at 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap," kata Petrus Selestinus kepada wartawan,Jumat (19/6). https://detik.in/2026/06/20/polda-metro-penangkapan-roy-suryo-dan-dr-tifa-karena-berkasnya-sudah-lengkap/?feed_id=97597&_unique_id=6a361828d8669

Polda Metro: Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa karena Berkasnya Sudah Lengkap

Polda Metro: Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa karena Berkasnya Sudah Lengkap

Jakarta - Polda Metro Jaya membenarkan soal penangkapan terhadap Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) terkait, tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Polda Metro Jaya menyampaikan penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa ini merupakan kelanjutan dari proses penanganan kasus yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Sebagai penegasan penangkapan ini bukan tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses yang telah berjalan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan," kata Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2026).

Dalam tahapan ini, kejaksaan juga telah menyatakan alat bukti telah lengkap memenuhi persyaratan dan setiap tahapan ditempuh dengan ketentuan hukum acara pidana dengan menjunjung tinggi azas kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).

"Dengan demikian langkah ini menjadi dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Budi.

Budi Hermanto menegaskan penangkapan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa ini tidak ditujukan kepada pribadi atau pandangan seseorang.

"Melainkan kepada perbuatan yang diduga melanggar ketentuan pidana," imbuhnya.

Polda Metro Jaya memastikan proses penanganan kasus berjalan profesional, proporsional, dan terukur.

"Kami juga menggarisbawahi bahwa penangkapan bukanlah sebuah vonis, penangkapan adalah bagian proses hukum yang sah dan setiap orang yang berstatus tersangka telah dilindungi azas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap," kata Budi Hermanto.

Sebelumnya, pengacara mengatakan Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap Polda Metro Jaya. Pengacara menyebut Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

"Hari ini, Jum'at 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap," kata Petrus Selestinus kepada wartawan,Jumat (19/6).

https://kabidhumasmetro.buher2000.id/polda-metro-penangkapan-roy-suryo-dan-dr-tifa-karena-berkasnya-sudah-lengkap/?feed_id=10195&_unique_id=6a36073cef1f5

Thursday, June 18, 2026

Polda Sumsel Perkuat Ketahanan Sosial Melalui Khotmil Al-Qur’an Jelang Hari Bhayangkara ke-80

Polda Sumsel Perkuat Ketahanan Sosial Melalui Khotmil Al-Qur’an Jelang Hari Bhayangkara ke-80

NextUI hero Image
  PALEMBANG — Polda Sumatera Selatan terus memperkuat perannya dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketahanan sosial masyarakat melalui pendekatan keagamaan dan pembinaan moral. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Khotmil Al-Qur’an yang dilaksanakan di Masjid Assa’adah Polda Sumsel sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026. Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (17/6/2026) tersebut melibatkan ratusan peserta yang terdiri dari santri, mahasiswa, tokoh agama, dan personel Polri. Selain menjadi momentum spiritual, kegiatan ini juga menjadi sarana mempererat sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga persatuan, kerukunan, dan stabilitas daerah. Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., melalui jajaran Polda Sumsel mendorong pelaksanaan kegiatan keagamaan sebagai bagian dari penguatan karakter, moralitas, dan ketahanan sosial masyarakat. Langkah tersebut selaras dengan Program Presisi Polri yang menempatkan pendekatan humanis sebagai salah satu strategi dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Rangkaian kegiatan diawali dengan pelaksanaan Shalat Ashar berjamaah yang dilanjutkan dengan pembacaan 30 juz Al-Qur’an secara bergiliran oleh sekitar 300 peserta. Setelah khataman Al-Qur’an selesai dilaksanakan, kegiatan berlanjut dengan dzikir dan doa bersama, kemudian Shalat Maghrib berjamaah serta mengikuti siaran langsung Khotmil Al-Qur’an terpusat dari Masjid Agung Palembang hingga menjelang Shalat Isya. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-1343 Kota Palembang, sehingga tidak hanya bernilai religius tetapi juga memperkuat identitas budaya dan kebersamaan masyarakat Sumatera Selatan. Kehadiran Polri dalam ruang-ruang spiritual masyarakat menunjukkan komitmen institusi untuk membangun hubungan yang harmonis dengan seluruh elemen bangsa. Melalui kegiatan tersebut, Polda Sumsel berupaya menghadirkan stabilitas keamanan yang tidak hanya dibangun melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui penguatan nilai-nilai moral, toleransi, dan kebersamaan. Ketahanan sosial yang kuat diyakini menjadi fondasi penting dalam menjaga keamanan daerah sekaligus mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan. Karo SDM Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Sudrajad Hariwibowo, S.I.K., M.Si., yang memimpin langsung pelaksanaan kegiatan, menyampaikan bahwa nilai-nilai keagamaan memiliki peran penting dalam membentuk karakter personel Polri maupun masyarakat. “Melalui Khotmil Al-Qur’an ini kami ingin memperkuat kebersamaan, mempererat silaturahmi antara Polri dan masyarakat, serta memohon keberkahan agar Sumatera Selatan senantiasa diberikan keamanan, kedamaian, dan kemajuan. Nilai-nilai religius menjadi pondasi penting dalam mewujudkan pelayanan Polri yang humanis dan profesional,” ujar Karo SDM Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Sudrajad Hariwibowo, S.I.K., M.Si. Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kegiatan keagamaan merupakan bagian dari strategi Polri dalam membangun ketahanan sosial yang kuat di tengah masyarakat. “Kami berkomitmen mendukung penuh program pemerintah demi kesejahteraan masyarakat. Kegiatan seperti Khotmil Al-Qur’an tidak hanya mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat, tetapi juga memperkuat nilai-nilai persatuan, toleransi, dan kepedulian sosial yang menjadi modal utama dalam menjaga stabilitas kamtibmas,” tegas Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. Polda Sumatera Selatan memastikan akan terus menghadirkan program-program yang menyentuh kebutuhan spiritual, sosial, dan kemasyarakatan sebagai bagian dari pengabdian Polri kepada bangsa dan negara. Melalui kolaborasi yang erat dengan tokoh agama, lembaga pendidikan, dan seluruh elemen masyarakat, Polri optimistis dapat terus menjaga Sumatera Selatan tetap aman, damai, dan kondusif.
https://detik.in/2026/06/19/polda-sumsel-perkuat-ketahanan-sosial-melalui-khotmil-al-quran-jelang-hari-bhayangkara-ke-80-2/?feed_id=96817&_unique_id=6a34710f78b58

Polda Sumsel Perkuat Ketahanan Sosial Melalui Khotmil Al-Qur’an Jelang Hari Bhayangkara ke-80

Polda Sumsel Perkuat Ketahanan Sosial Melalui Khotmil Al-Qur’an Jelang Hari Bhayangkara ke-80

NextUI hero Image
  PALEMBANG — Polda Sumatera Selatan terus memperkuat perannya dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketahanan sosial masyarakat melalui pendekatan keagamaan dan pembinaan moral. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Khotmil Al-Qur’an yang dilaksanakan di Masjid Assa’adah Polda Sumsel sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026. Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (17/6/2026) tersebut melibatkan ratusan peserta yang terdiri dari santri, mahasiswa, tokoh agama, dan personel Polri. Selain menjadi momentum spiritual, kegiatan ini juga menjadi sarana mempererat sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga persatuan, kerukunan, dan stabilitas daerah. Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., melalui jajaran Polda Sumsel mendorong pelaksanaan kegiatan keagamaan sebagai bagian dari penguatan karakter, moralitas, dan ketahanan sosial masyarakat. Langkah tersebut selaras dengan Program Presisi Polri yang menempatkan pendekatan humanis sebagai salah satu strategi dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Rangkaian kegiatan diawali dengan pelaksanaan Shalat Ashar berjamaah yang dilanjutkan dengan pembacaan 30 juz Al-Qur’an secara bergiliran oleh sekitar 300 peserta. Setelah khataman Al-Qur’an selesai dilaksanakan, kegiatan berlanjut dengan dzikir dan doa bersama, kemudian Shalat Maghrib berjamaah serta mengikuti siaran langsung Khotmil Al-Qur’an terpusat dari Masjid Agung Palembang hingga menjelang Shalat Isya. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-1343 Kota Palembang, sehingga tidak hanya bernilai religius tetapi juga memperkuat identitas budaya dan kebersamaan masyarakat Sumatera Selatan. Kehadiran Polri dalam ruang-ruang spiritual masyarakat menunjukkan komitmen institusi untuk membangun hubungan yang harmonis dengan seluruh elemen bangsa. Melalui kegiatan tersebut, Polda Sumsel berupaya menghadirkan stabilitas keamanan yang tidak hanya dibangun melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui penguatan nilai-nilai moral, toleransi, dan kebersamaan. Ketahanan sosial yang kuat diyakini menjadi fondasi penting dalam menjaga keamanan daerah sekaligus mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan. Karo SDM Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Sudrajad Hariwibowo, S.I.K., M.Si., yang memimpin langsung pelaksanaan kegiatan, menyampaikan bahwa nilai-nilai keagamaan memiliki peran penting dalam membentuk karakter personel Polri maupun masyarakat. “Melalui Khotmil Al-Qur’an ini kami ingin memperkuat kebersamaan, mempererat silaturahmi antara Polri dan masyarakat, serta memohon keberkahan agar Sumatera Selatan senantiasa diberikan keamanan, kedamaian, dan kemajuan. Nilai-nilai religius menjadi pondasi penting dalam mewujudkan pelayanan Polri yang humanis dan profesional,” ujar Karo SDM Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Sudrajad Hariwibowo, S.I.K., M.Si. Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kegiatan keagamaan merupakan bagian dari strategi Polri dalam membangun ketahanan sosial yang kuat di tengah masyarakat. “Kami berkomitmen mendukung penuh program pemerintah demi kesejahteraan masyarakat. Kegiatan seperti Khotmil Al-Qur’an tidak hanya mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat, tetapi juga memperkuat nilai-nilai persatuan, toleransi, dan kepedulian sosial yang menjadi modal utama dalam menjaga stabilitas kamtibmas,” tegas Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. Polda Sumatera Selatan memastikan akan terus menghadirkan program-program yang menyentuh kebutuhan spiritual, sosial, dan kemasyarakatan sebagai bagian dari pengabdian Polri kepada bangsa dan negara. Melalui kolaborasi yang erat dengan tokoh agama, lembaga pendidikan, dan seluruh elemen masyarakat, Polri optimistis dapat terus menjaga Sumatera Selatan tetap aman, damai, dan kondusif.
https://detik.in/2026/06/19/polda-sumsel-perkuat-ketahanan-sosial-melalui-khotmil-al-quran-jelang-hari-bhayangkara-ke-80/?feed_id=96739&_unique_id=6a346d78838f2